Muncikari wanita FEA alias Mami Icha (24) ditangkap karena menjadikan ABG sebagai prostitusi. Dia juga menjual keperawanan ABG tersebut dengan tarif jutaan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menduga ada 21 anak lain yang jadi korban FEA alias Mami Icha (24), tersangka dalam kasus muncikari prostitusi terhadap anak.
Muncikari Mami Icha menawarkan ABG kepada para pria hidung belang melalui akun X. Tersangka bahkan menjual ABG yang masih perawan dengan tarif jutaan rupiah.