detikBali
Eks Ketua LPD Ngis Divonis 8,5 Tahun-Bayar Uang Pengganti Rp 13,3 Miliar
Mantan Ketua LPD Ngis, I Nyoman Berata, divonis 8,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,3 miliar akibat korupsi kredit fiktif.
Rabu, 30 Jul 2025 15:45 WIB