Pemerintah melalui Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mengelola tambang. Namun, syarat dan spesifikasi perlu diperjelas dalam aturan turunan UU Minerba.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menggunakan sistem pembayaran non tunai atau cashless.