Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan industri spa di Bali tak akan dikenaka pajak hiburan 40%. Dia menegaskan, spa Bali termasuk kebugaran, bukan hiburan.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati keberatan dengan kenaikan pajak tempat spa sebesar 40%. Dia akan gugat ke MK.