PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) mengakui produk perseroan ikut terjaring beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan.
Prima Alif divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena menyetubuhi gadis 16 tahun. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.