Bursa Efek Indonesia terapkan kebijakan non-cancellation period mulai Desember. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan integritas pasar dan melindungi investor.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi terhadap 38 emiten yang terbukti belum memenuhi kepemilikan saham publik atau free float hingga 29 Januari 2026.