Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang menggunakan visa dan izin tinggal palsu serta membuat dolar palsu.
Kantor Imigrasi Jakbar menangkap dua WN asal China terkait dugaan merekrut WNI untuk menjadi scammer. Dua WN China itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.