Putusan MK tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon oleh KPU, membuat Ketum PSI Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jateng.
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran saling lempar sindiran dengan Mahfud Md selaku cawapres nomor urut 3 sekaligus pihak pemohon di MK
Berdasarkan hasil Pileg 2024, delapan parpol mendapat perolehan suara di atas 4 persen dan 10 parpol perolehan suaranya di bawah 4 persen. Simak informasinya.
Ketum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub). Hal ini jika merujuk putusan MK mengenai syarat usia kepala daerah.