Kejati Kaltim menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dunia yang semakin modern ini mendorong segelintir orang untuk mengagungkan kecerdasan buatan (AI) lebih dari seharusnya. Bahkan ada yang menuhankannya.
Pemerintah akan memindahkan Rp 200 triliun dari Bank Indonesia. Rp 200 triliun itu akan ditempatkan ke bank-bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.
Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.