BPOM menemukan sejumlah obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran. Obat tradisional tersebut mengandung bahan berbahaya yang buruk bagi kesehatan.
BPOM RI menemukan sebanyak 1.542 produk kosmentik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2022. Sejumlah produk bahkan diketahui mengandung merkuri.