Majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang vial meminta siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait hasil Pilbup Bandung yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.
Penasihat hukum Ivan Sugiamto akan ajukan eksepsi setelah sidang perdana. Meski demikian, pihaknya belum memikirkan untuk pengajuan penangguhan penahanan.