Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji 2023-2024, merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa ungkap detail kerugian dan keterlibatan pihak lain.