Bara Primario, pembunuh dan pembakar ibu kandungnya, segera diadili setelah berkas dinyatakan lengkap. Sidang dijadwalkan setelah surat dakwaan rampung.
Jaksa menolak permohonan justice collaborator Putri Citra Wahyoe dalam kasus korupsi izin TKA, menilai dia sebagai pelaku utama. Putri dituntut 6 tahun penjara.
Polisi menangkap Bara Primario, pelaku pembunuhan dan pembakaran ibu kandungnya di Mataram. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi uang untuk bayar utang.
KPK mendalami pengakuan Bupati Buol yang menerima Rp 160 juta dan tiket Blackpink dari terdakwa kasus izin TKA. Penyidikan akan melibatkan pihak terkait.