Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketum Golkar Airlangga Hartanto mengaku setuju Pilkada 2024 serentak maju pada September. Dia menilai dengan dimajukannya pilkada lebih cepat maka lebih baik.