DJKN Kementerian Keuangan memastikan usulan suntikan modal atau penyertaan modal negara dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebesar Rp 5 triliun ditolak.
Pemerintah memberikan jaminan kredit modal kerja ke korporasi swasta dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Penyaluran ini ditargetkan Rp 100 triliun.