Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David (17) telah kandas. AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan alasan pihaknya langsung menggelar sidang putusan banding AG, padaha lmemori banding baru diserahkan kemarin sore.
Rafael Alun menolak menanggung pembayaran restitusi terhadap Cristalino David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.