detikFinance
Sederet Fakta Perusahaan Pinjol Wajib Setor Rp 25 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending menyetor modal minimal Rp 25 miliar.
Minggu, 07 Agu 2022 07:02 WIB