Menteri LHK Siti Nurbaya menilai Peraturan Gubernur NTT yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo, melanggar peraturan.
Pengamat Kebijakan Publik NTT menilai penetapan retribusi TN Komodo Rp 3,7 juta bertentangan dengan aturan, dan meminta Pemrpov patuhi arahan surat Menteri LHK
BTNGR memperkirakan perputaran uang dari pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 2021 hingga Juli 2022 mencapai Rp 41,37 miliar.
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Ketahui yuk cara mengurus hingga rincian biayanya.