Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut Tahun 2018-2021.
Sejumlah aset Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban trading Binomo. Hal itu sesuai keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengubah status asetnya.