"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolda Kepulauan Riau Irjen Didid.
Rencana eksekusi lahan kebun sawit seluas 2.823 hektare milik PTPN V di Riau kembali molor. Ini setelah adanya permintaan dari pihak Kementerian BUMN dan KLHK.