Kejaksaan menahan 5 tersangka korupsi Pusat Dana Nasional Sementara. Proyek ini diawali akal-akalan, tersandung ransomware dan akhirnya diusut aparat hukum.
Terdakwa Resa Andrianto mengajukan pleidoi di PN Gresik, berharap bebas dari tuduhan pemalsuan dokumen. Dia melaporkan ayahnya sebagai buron dalam kasus ini.