Polisi menangkap seorang pengusaha reklame dan 4 orang lainnya gara-gara diduga menebang 83 pohon di median jalan di Pekanbaru. Mereka kini ditahan polisi.
Kejari Jakpus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi fatwa MA Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor. Djoko Tjandra segera disidang.