Yusril Ihza Mahendra menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK mengubah syarat pencalonan.
MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Sintang, Kalbar karena ada pemilih yang telah meninggal tetap menggunakan hak suaranya.
MK kabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait suara caleg DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. 7 TPS di Distrik Weriagar diminta dilakukan hitung suara ulang.