Gaji para pekerja yaitu pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ini besaran dan syaratnya
Para pekerja akan dipotong gajinya setiap bulan setiap bulan untuk simpanan program tabungan perumahan (tapera). Para pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya.
Gaji para pekerja, baik itu ASN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Ini fakta-faktanya.