detikOto
Jangan Panik, SIM Mati Bisa Diperpanjang tapi Syaratnya...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi kelonggaran bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya.
Minggu, 07 Apr 2024 06:07 WIB