Presiden Jokowi sudah menyampaikan arahan kepada Heru Budi yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur DKI. Jokowi meminta persoalan macet dan banjir diselesaikan.
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, pejabat atau kepala daerah dapat melakukan tindakan administratif sesuai amanat.
Presiden Jokowi mengungkap alasan menunjuk Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Jokowi mengaku sudah mengenal lama sosok Heru.