Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.028 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung ini berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Petugas Bea Cukai Langsa mengamankan mobil pembawa rokok ilegal senilai Rp 2,83 miliar. Mobil yang ditinggalkan pengemudi itu ditemukan di kawasan Aceh Timur.