detikFinance
PPATK Blokir 2.000-an Rekening Senilai Rp 1,7 T Terkait Judi-Investasi Bodong
PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi terkait tindak pidana terhadap 2.112 rekening di 2022. Total dana yang dihentikan sejumlah Rp 1,7 triliun.
Rabu, 28 Des 2022 16:20 WIB