Pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 109. Pemda diwajibkan menyiapkan lahan 4–5 hektare untuk fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Komisi I DPRD Jabar mendukung proyek Waste To Energy di Sarimukti. Proyek ini bertujuan mengurangi sampah dan menghasilkan energi terbarukan untuk masyarakat.
Pemkab Lamongan mengapresiasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) oleh PT DOK Pantai Lamongan yang menjadi yang pertama di wilayah pantura.