Data menunjukkan lebih dari 40% orang yang dieksekusi di Arab Saudi merupakan warga negara asing, namun jenazah mereka umumnya tak dipulangkan kepada keluarga.
Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus.