Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.
Sepasang kekasih di Bima ditangkap saat hendak edarkan sabu 1 ons. Mereka mengaku diupah Rp 5 juta. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI akan batasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026, demi perlindungan dari konten negatif.
Pakar hukum Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa tidak ada larangan dari MK untuk penugasan anggota Polri di luar struktur, asalkan terkait tugas pokok Polri.
Mariano Peralta mencuri perhatian di BRI Super League 2025/2026 dengan gol dan assistnya. Ia dapat julukan 'pemain editan' setelah laga melawan Bali United.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendukung kebijakan pemerintah menunda akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun untuk melindungi tumbuh kembangnya.