Penggunaan media sosial oleh anak-anak di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memunculkan berbagai kekhawatiran, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko kecanduan digital yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) berencana membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai dampak negatif dunia digital, sekaligus mendorong penggunaan internet yang lebih aman dan sehat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan algoritma platform digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mulai menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penerbitan regulasi tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko ketika mengakses internet, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kejahatan daring. Ia menjelaskan ancaman yang dihadapi anak cukup beragam, seperti konten pornografi, perundungan di dunia maya (cyberbullying), hingga penipuan daring.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif penggunaan internet yang semakin dipengaruhi sistem algoritma platform digital.
Selain itu, melalui regulasi pembatasan medsos tersebut pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak yang harus diterapkan oleh berbagai platform digital.
Daftar Media Sosial yang Berpotensi Dibatasi
Dalam kebijakan ini, sejumlah platform media sosial yang populer di kalangan anak dan remaja menjadi perhatian pemerintah. Pada tahap awal, pembatasan difokuskan pada platform digital berisiko tinggi, terutama layanan media sosial dan jejaring daring. Berikut beberapa platform yang termasuk dalam daftar tersebut:.
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Aturan turunan dari PP TUNAS tersebut akan menjadi acuan teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Mulai Berlaku Maret 2026
Tahap implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, langkah yang akan dilakukan adalah penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan seiring upaya perlindungan anak di era internet dan media sosial.
(ihc/irb)
