Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Angka PHK di Indonesia naik per Mei 2025 dengan total mencapai 26.445 orang. Berikut dia daftar pekerjaan yang terbanyak kena PHK menurut riset Jobstreet.
Kemnaker mencatat 30.000 PHK hingga awal Juni 2025. Menteri Yassierli menekankan pentingnya data valid dan fokus pada program penciptaan lapangan kerja baru.
Sayangnya, penjabaran tentang human capital seperti masih sebatas teori, di mana PHK global memberi signal bahwa ekonomi dunia dalam fase ketidakseimbangan.
Sebagian besar pengurangan tenaga kerja ini dilakukan karena ingin mengurangi biaya operasional, hingga perkiraan kondisi ekonomi yang semakin memburuk.