Zakaria dan Eflanhadi ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik remaja di Palembang. Modusnya menyelamatkan motor korban yang terjatuh saat tawuran.
Residivis di Mataram, HM, ditangkap setelah mencuri motor untuk membeli narkoba dan bermain judi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pria bernama Andi Tri Saputra ditangkap polisi di Ogan Ilir karena mencuri motor. Dia terlibat dalam dua kasus curanmor dan terancam hukuman di atas 5 tahun.