Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Munas PIRA, menyampaikan salam dari Presiden dan mengapresiasi peran PIRA dalam keberhasilan partai.
Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas