Realestat Indonesia (REI) mendukung OJK yang sedang melakukan peninjauan kembali dan penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol yang tidak sesuai aturan.
Korban PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan cicilan KPR. Untuk syaratnya, tiap bank memiliki kebijakan tersendiri.