Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil UU Ibu Kota Negara, menegaskan Jakarta tetap Ibu Kota RI hingga ada Keputusan Presiden pemindahan ke Nusantara.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut putusan MK yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga sisa kuota internet pelanggan tetap aktif.