Keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil pilkada menjadi objek utama yang akan dibawa ke MK jika dianggap tidak 'menyenangkan' pasangan calon yang kalah.
Tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kukar turut memberikan hak pilihnya pada PSU kali ini. Mereka mencoblos di TPS sesuai alamat di KTP.