Seorang driver ojek online difabilitas di Ciamis dibegal saat melintas. Pelaku mengancam dengan senjata tajam dan membawa kabur motor serta uang tunai.
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening," kata Dian.
Perang antara pemerintah dengan judi online masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah blokir 10.016 rekening yang terindikasi judi online.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan komitmen untuk memberantas judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai Rp 194 miliar.