Aturan pidana mati dalam KUHP baru disorot usai Ferdy Sambo divonis pidana mati. Bagaimana nasib Sambo jika dieksekusi mati saat KUHP baru ini berlaku?
Setelah vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, spekulasi bermunculan terkait KUHP baru yang nantinya menguntungkan bagi Sambo. Lantas apa kata Kejagung?
Tidak sedikit yang berpendapat jika KUHP baru itu akan menguntungkan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Berikut penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung bicara soal tindak lanjut eksekusi hukuman mati. Kejagung menyebut ada beberapa pertimbangan, seperti citra negara hingga upaya hukum terdakwa.