Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan dua rekannya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah divonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi.
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP. Ira Puspitadewi. KPK menyatakan penanganan kasus korupsi tersebut sesuai prosedur hukum.
KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP dan dua direktur lainnya. Proses pembebasan segera dilakukan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga nama termasuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN)
Isu pemecatan Dirut PDAM Sukabumi, Sani Santika, mencuat. Ia mengklaim dipecat tanpa alasan jelas, sementara Wali Kota menyebut restrukturisasi untuk perbaikan.