detikNews
Gugatan Adiyanto Dikabulkan, Antam Harus Bayar 43 Kg Emas
PN Surabaya kembali mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Antam. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.
Selasa, 19 Jan 2021 20:10 WIB