Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim di Samarinda.
Dua anggota PPSU Pejaten Timur, Ibrahim dan Lucky, tertabrak mobil listrik saat bertugas. Ibrahim mengalami amputasi, biaya pengobatan ditanggung BPJS.