Satpol PP Bogor menyegel sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bogor. THM tersebut beroperasi saat Ramadan hingga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Seorang remaja putri asal Bogor terciduk Satpol PP saat membuka layanan pen BO. Remaja berusia 17 tahun tersebut kini sudah diserahkan kepada keluarganya.