Rieke Diah Pitaloka mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Anggota komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta agar kebijakan pemerintah terkait iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) dibatalkan.