Bareskrim menetapkan Komut PT Narada Asset Manajemen bersama seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka praktik ilegal jual beli saham modus insider trading.
Nilai kerugian keuangan negara dari proyek RSUD Ruteng mencapai Rp 16,4 miliar. Angka tersebut jauh di atas pagu anggaran proyek sebesar hampir Rp 10 miliar.