Pemerintah memutuskan cuti bersama masa libur Lebaran diperpanjang karena sejumlah alasan. Kebijakan itu dinilai memberatkan dan merepotkan sejumlah kalangan.
Pemerintah telah merevisi cuti bersama Lebaran 2023. Dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti bersama dimulai pada 19 April 2023.