Polda Sumut mencatat ada 41 kecelakaan yang terjadi selama arus mudik lebaran mulai tanggal 4-8 April 2024. Dari kejadian itu, 10 orang dilaporkan tewas.
Kakorlantas meminta masyarakat tak khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa Lebaran. SIM dan STNK yang habis pada masa itu tak dikenakan denda.