detikNews
Giliran Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar yang Didenda Rp 199 Miliar
Arjuna Utama Sawit (AUS) didenda Rp 342 miliar terkait kebakaran hutan. Kini giliran PT Putra Lirik Domas (PLD) dihukum Rp 199 miliar di kasus yang sama.
Kamis, 04 Agu 2022 11:26 WIB