Kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan kena tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran batas kecepatan menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat perihal kebijakan sanski tilang e-TLE soal aturan batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol mulai April 2022
Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.
Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang. e-TLE dipasang di titik yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.
Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 Km/Jam bisa terkena tilang. Begini cara polisi menilang pengendara yang ngebut.